Manfaat Khitan bagi Perempuan dan Lelaki

[et_pb_section fb_built=”1″ specialty=”on” _builder_version=”4.9.3″ _module_preset=”default”][et_pb_column type=”3_4″ specialty_columns=”3″][et_pb_row_inner _builder_version=”4.9.3″ _module_preset=”default”][et_pb_column_inner saved_specialty_column_type=”3_4″ _builder_version=”4.9.3″ _module_preset=”default”][et_pb_text _builder_version=”4.9.3″ _module_preset=”default” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″]

Manfaat Khitan bagi Perempuan dan Lelaki – Orang islam dianjurkan untuk melaksanakan khitan. Khitan merupakan salah satu hal yang sudah diisyaratkan oleh Nabi Ibrahim AS. Pengertian khitan menurut bahasa artinya memotong. Khitan dapat dilakukan oleh anak laki-laki maupun perempuan.

Manfaat Khitan bagi Perempuan dan Lelaki

Pelaksanaan khitan dapat dilakukan saat anak berusia tujuh hari dan hukumnya sunah. Umumnya di Indonesia sendiri, khitan dilakukan saat anak sudah berusia 6 hingga 10 tahun. Namun, yang perlu diingat bahwa semakin dewasa usia anak untuk dikhitan maka akan semakin sulit dan lama dalam proses penyembuhan nya. Manfaat khitan juga banyak salah satunya untuk meminimalisir terjadinya risiko penyakit menular melalui hubungan seksual.

Hukum melaksanakan khitan

Di dalam ajaran islam, hukum khitan bagi laki-laki adalah wajib sedangkan untuk perempuan merupakan sunnah. Sesuai dengan Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa ada lima fitrah yang dilakukan oleh umat islam yaitu khitan, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, memotong kumis hingga memotong kuku.

Pengertian khitan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, menurut bahasa khitan berasal dari bahasa arab yaitu khatana. Ini memiliki arti memotong. Menurut Sayyid Sabiq, khitan khusus laki-laki adalah memotong kulit kemaluan agar tidak ada kotoran yang tersimpan dan lebih mudah untuk dibersihkan.

Tidak hanya khitan menurut bahasa tetapi juga menurut istilah khitan untuk laki-laki, bagian yang dipotong adalah kulit pembungkus bagian ujung dari dzakar sedangkan bagi perempuan, akan dipotong bagian yang terdapat pada bawah kulit. Ini biasa dikenal dengan nawat. Letaknya berada di bagian atas kemaluan dari perempuan.

Manfaat dari khitan untuk anak

Tidak hanya agama yang mewajibkan untuk khitan bai laki-laki tetapi juga medis. Terdapat banyak manfaat jika Anda melaksanakan khitan bagi laki-laki, antara lain:

  1. Dapat mencegah terjadinya beberapa penyakit pada alat kelamin seperti fimosis yang biasanya terjadi di laki-laki.
  2. Dapat mengurangi terjadinya infeksi dari saluran kemih
  3. Dapat mencegah munculnya kanker
  4. Kesehatan alat kelamin akan jauh terjaga dibandingkan yang tidak dikhitan.

Lalu apa manfaatnya untuk anak perempuan? Agama menganjurkan juga anak perempuan dikhitan dikarenakan manfaatnya yang juga tidak kalah penting seperti laki-laki, antara lain:

  1. Khitan pada perempuan mampu menurunkan risiko alergi berlebihan pada clitoris
  2. Dapat mencegah risiko terjadinya pembesaran bagian clitoris
  3. Khitan pada wanita juga akan mencegah terjadinya getaran pada wanita yang mungkin terkena penyakit clitoris atau kewanitaan.
  4. Dapat mencegah adanya hawa nafsu yang kuat
  5. Dapat mencegah risiko infeksi saluran kencing dan saluran kandungan
  6. Mencegah adanya bau tidak sedap di bagian kemaluan

Demikianlah khitan menurut bahasa dan juga manfaat apa saja yang akan diperoleh ketika Anda melakukan khitan. Hal ini tentu sangat penting untuk kesehatan. Oleh karena itu, sebagai orang tua Anda harus tahu kapan anak dapat dikhitan.

[/et_pb_text][/et_pb_column_inner][/et_pb_row_inner][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_4″][et_pb_sidebar area=”et_pb_widget_area_1″ _builder_version=”4.4.9″ body_font=”|700|||||||” body_text_color=”#000000″ background_color=”#e8e8e8″ custom_padding=”10px|10px|10px|10px|true|true” border_width_all=”1.2px” border_color_all=”rgba(0,0,0,0)” border_color_all__hover_enabled=”on|hover” border_color_all__hover=”#eb3155″ body_text_color__hover_enabled=”on|hover” body_text_color__hover=”#eb3155″ global_module=”987466610″][/et_pb_sidebar][/et_pb_column][/et_pb_section]