plz25plz25
  • Home
  • Layanan
    • Medical Check Up
    • Kandungan
  • Artikel
plz25
  • Home
  • Layanan
    • Medical Check Up
    • Kandungan
  • Artikel
plz25plz25

Hukum pada Khitan

Oktober 8, 2020 /Posted bywebadmin / 1768 / 0
[et_pb_section fb_built=”1″ specialty=”on” _builder_version=”4.9.2″ _module_preset=”default”][et_pb_column type=”3_4″ specialty_columns=”3″][et_pb_row_inner _builder_version=”4.9.2″ _module_preset=”default”][et_pb_column_inner saved_specialty_column_type=”3_4″ _builder_version=”4.9.2″ _module_preset=”default”][et_pb_text _builder_version=”4.9.2″ _module_preset=”default” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″]

Hukum pada Khitan – Dalam Islam, khitan berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Namun, para ulama berbeda pendapat soal ini. Hal ini karena perintah mengenai khitan tidak dijelaskan secara perinci dalam Alquran. Masalah khitan ini hanya dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW. Karena itu, para ulama berbeda pendapat mengenai syariat berkhitan ini, apakah hanya untuk laki-laki dan perempuan, atau hanya laki-laki.

Hukum pada Khitan

Namun, sejumlah riwayat menyatakan, sesungguhnya berkhitan juga disyariatkan bagi perempuan. Sebab, kefitrahan yang dimaksudkan Rasul SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim mengenai khitan, berlaku untuk semua. Karena, dalil hadisnya bersifat umum. Apalagi, syariat (millah) berkhitan merupakan ajaran Nabi Ibrahim  AS. Oleh karena itu, ada ulama yang menyatakan, hukum berkhitan adalah wajib, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Hukum khitan Ada 3 pendapat dalam hal ini :

  1. Wajib bagi laki-laki dan perempuan
  2. Sunnah (dianjurkan) bagi laki-laki dan perempuan
  3. Wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan

    Khitan laki-laki
    Dalil atau landasan hukum yang dijadikan dasar oleh para ulama mengenai hukum berkhitan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abud Dawud dan Ahmad. Buanglah darimu buku (rambut) kekufuran dan berkhitanlah. Atas dasar ini, mayoritas ulama, seperti Imam Syafii, Hanbali, sebagian pengikut Imam Malik, dan Abdurrahman al-Auza’i (wafat 156 H) sepakat menetapkan hukumnya wajib bagi laki-laki.

    Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni menjelaskan bahwa khitan bagi laki-laki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan.
    Pendapat ini dilandaskan kepada firman Allah SWT dalam Alquran surah An-Nisa [4] ayat 125, yang memerintahkan Nabi Muhammad SAW agar mengikuti ajaran Nabi Ibrahim AS.

    Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia pun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-Nya.

    Begitu juga, dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Bukhari, Baihaqi, dan Ahmad dari Abu Hurairah RA. Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah berumur 80 tahun dengan menggunakan kapak. Nabi Ibrahim AS melaksanakannya ketika diperintahkan untuk khitan, padahal beliau sudah berumur 80 tahun. Hal ini menunjukkan betapa kuatnya perintah berkhitan.

    Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda: Buanglah darimu buku (rambut) kekufuran dan berkhitanlah. Perintah Rasulullah SAW ini menunjukkan kewajiban umatnya untuk berkhitan. Menurut riwayat populer dari Imam Malik, beliau mengatakan khitan hukumnya sunah. Begitu juga riwayat dari Imam Hanafi dan Hasan al-Basri (21-110 H) mengatakan sunah. Namun bagi Imam Malik, sunah kalau ditinggalkan berdosa, karena menurut mazhab Maliki sunah adalah antara fardhu dan nadb.

    Dalil yang dijadikan landasan bahwa khitan tidak wajib adalah Salman al-Farisi ketika masuk Islam tidak disuruh untuk berkhitan. Pendapat ini juga didasarkan pada sabda Nabi SAW: Khitan hukumnya sunah bagi laki-laki dan kehormatan (makrumah) bagi perempuan. (HR Muslim).

    Namun, tidak diketahui secara pasti, apakah Salman al-Farisi sudah berkhitan sejak sebelum masuk Islam. Sebab, Salman dikenal sebagai seorang pencari kebenaran yang sangat hebat. Ia menjalankan ajaran agama yang dianutnya dengan sepenuh hati. Bila berkaca pada ajaran-ajaran agama dan kepercayaan yang pernah dijalani, mungkin saja dahulunya Salman sudah berkhitan, sehingga tidak diperintahkan untuk melakukannya lagi.

Kesimpulan : Ada perbedaan pendapat tentang hukum khitan bagi perempuan. Minimal hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) dan yang paling baik adalah melakukannya dengan tujuan sebagaimana perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas yaitu untuk mengurangi syahwatnya. Dianjurkan melakukan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran

Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran).” (HR. Ath Thabrani dalam Ash Shogir)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,”Ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh, yaitu : pemberian nama, khitan, …” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath)

Kedua hadits ini memiliki kelemahan, namun saling menguatkan satu dan lainnya. Jalur keduanya berbeda dan tidak ada perawi yang tertuduh berdusta di dalamnya. (Lihat Tamamul Minnah, 1/68)

Adapun batas maksimal usia khitan adalah sebelum baligh. Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim : “Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.” (Lihat Tamamul Minnah, 1/69)

Sangat baik sekali jika khitan dilakukan ketika anak masih kecil agar luka bekas khitan cepat sembuh dan agar anak dapat berkembang dengan sempurna. (Lihat Al Mulakkhos Al Fiqh, 37). Selain itu, khitan pada waktu kecil akan lebih menjaga aurat, dibanding jika dilakukan ketika sudah besar.

[/et_pb_text][/et_pb_column_inner][/et_pb_row_inner][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_4″][et_pb_sidebar area=”et_pb_widget_area_1″ _builder_version=”4.4.9″ body_font=”|700|||||||” body_text_color=”#000000″ background_color=”#e8e8e8″ custom_padding=”10px|10px|10px|10px|true|true” border_width_all=”1.2px” border_color_all=”rgba(0,0,0,0)” border_color_all__hover_enabled=”on|hover” border_color_all__hover=”#eb3155″ body_text_color__hover_enabled=”on|hover” body_text_color__hover=”#eb3155″ global_module=”987466610″][/et_pb_sidebar][/et_pb_column][/et_pb_section]

Tags: Hukum pada Khitan
Trik membujuk anak agar mau di...
Makanan Untuk Mempercepat Pros...

Add comment Batalkan balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked

Categories

  • Berita (56)
  • Biaya Check Up Kesehatan (2)
  • Biaya Check Up Kesehatan Murah (1)
  • Biaya Medical Check Up (1)
  • Biaya Medical Check Up Lengkap (2)
  • Biaya Medical Check Up Lengkap Tangerang (1)
  • Biaya USG 3D (3)
  • Biaya USG 3D Tangerang (1)
  • Biaya USG Kandungan (3)
  • Biaya USG Rahim (2)
  • Biaya USG Rahim Tangerang (1)
  • Check Up Kesehatan (1)
  • Contoh Hasil Medical Check Up Perusahaan (2)
  • Contoh Hasil Medical Check Up Perusahaan Terbaik (1)
  • Ebook (4)
  • Gigi dan Mulut (92)
  • Harga Medical Check Up Lengkap (2)
  • Harga Medical Check Up Lengkap Termurah (1)
  • Harga Medical Check Up Untuk Kerja (2)
  • Harga Medical Check Up Untuk Kerja Termurah (1)
  • Harga USG 2D (2)
  • Harga USG 2D Tangerang (1)
  • Harga USG 3D (2)
  • Harga USG 3D Tangerang (1)
  • Harga USG Kandungan (2)
  • Harga USG Kandungan Murah (1)
  • Kehamilan (517)
  • Kesehatan (134)
  • Klinik Medical Check Up (2)
  • Klinik Medical Check Up Terdekat (1)
  • Konsultasi Dokter Gizi (2)
  • Konsultasi Dokter Online (2)
  • Konsultasi Gizi Online (2)
  • Landing Page (20)
  • Medical Check Up (435)
  • Medical Check Up Harga (2)
  • Medical Check Up Harga Terjangkau (1)
  • Medical Check Up Harga Terjangkau Bekasi (1)
  • Medical Check Up Karyawan (2)
  • Medical Check Up Lengkap (1)
  • Medical Check Up Perusahaan (1)
  • Medical Check Up Untuk Kerja (1)
  • Paket Medical Check Up (1)
  • Paket Medical Check Up Lengkap (2)
  • Paket Medical Check Up Lengkap Terbaik (1)
  • Penyakit (82)
  • Peran Penting Medical Check Up Karyawan (1)
  • Sunat (170)
  • Tanya Dokter Online (2)
  • Umum (213)
  • Uncategorized (85)
  • USG Abdomen (10)

Best-Selling

  • Biaya Medical Check Up Haji Furoda Terdekat di Kemang Jakarta

    Biaya Medical Check Up Haji Furoda Terdekat di Kemang Jakarta

    Rp1.149.000
  • Biaya Medical Check Up Haji Furoda Terdekat di Ambulu

    Biaya Medical Check Up Haji Furoda Terdekat di Ambulu

    Rp1.149.000
  • Biaya Medical Check Up Haji Furoda Terdekat di Tegal

    Biaya Medical Check Up Haji Furoda Terdekat di Tegal

    Rp1.149.000
  • Biaya Medical Check Up Haji Furoda Terdekat di Wolter Mongonsidi

    Biaya Medical Check Up Haji Furoda Terdekat di Wolter Mongonsidi

    Rp1.149.000

Office Laptop For Work

Shop Now
Home
Layanan
Promo
Cari
Konsultasi